Peraturan Pemerintah Tentang Pembuatan LRB

Posted by :

Unknown

Date:

Sabtu, 26 April 2014

Menurut UU Pemerintah Tentang Tata Cara pembuatan LRB 
 
 
“setiap 100 m2 lahan dapat dibuat  30 lubang biopori dengan jarak 1-1,5 m setiap lubang”






Jumlah LRB = intensitas hujan(mm/jam) x luas bidang kedap (m2) / Laju Peresapan Air per Lubang (liter/jam)

Sebagai contoh, untuk daerah dengan intensitas hujan 50 mm/jam (hujan lebat), dengan laju peresapan air perlubang 3 liter/menit (180 liter/jam) pada 100 m2 bidang kedap perlu dibuat sebanyak (50 x 100) / 180 = 28 lubang.

0 komentar:

Copyright © 2012 BIOPORI | Sankarea Theme|Powered byBlogger | Designed by Johanes DJ